Jumat, 26 Oktober 2012

survey, draft / draught survey /surveyor


7 Langkah Melakukan Survey Loading Supervison Steel Pipe
admin October 16, 2012 Marine Surveyphoto galerySurveyor
ALICE
MV. ALICE
Beberapa saat yg lalu, saya ditugaskan dari kantor saya  untuk mengerjakan pekerjaan Marine Survey di kapal MV. ALICE
Marine Survey yg di minta oleh klien agen P and I dari Jakarta adalah Loading Supervision untuk melindungi kepentingan pemilik kapal dari adanya klaim yg mungkin timbul dari kegiatan bongkar muat pipa steel pipe di pelabuhan Citra Nusa Kabil Port di Batam ini.
Berikut 7 Langkah Melakukan Survey Loading Supervision Steel Pipe ataupun Steel Produk, sedikit berbagi pengetahuan tentang marine survey untuk loading supervision steel pipe, hal-hal yg mesti dicatat kemudian dituangkan ke dalam laporan survey diantaranya,
1. Kondisi Kapal, terutama menyangkut kebersihan palka atau ruang utama pemuatan barang di kapal mesti bersih dan kering untuk menghindari kontaminasi yg dapat merusak barang atau kargo yg akan di muat
2. Kondisi Kargo, sebelum di muat di kapal kita mesti memeriksa kondisi kargo di tempat penyimpanan atau lapangan terbuka di mana steel pipe produk di simpan, perhatikan dan catat kondisi pipa seperti berkarat, tergores dan kemasannya termasuk shipping mark jika ada
3. Berikutnya ada alat transportasi yg digunakan mengangkut muatan ke atas kapal, pastikan dalam kondisi layak pakai termasuk lifting gear dan peralatan lashing yg digunakan pasyi dalam kondisi aman dan baik
4. Begitu juga ketika muatan diangkat ke atas kapal dari trailer ini, catat alat lifting gear yg digunakan apakah alat angkut kapal atau darat, menggunakan ship crane, derrick crane atau shore crane berikut peralatan dan perlengkapannya seperti sling, belt, hook dan spreader bar, penting diketahui ukuran alat harus sesuai dengan daya angkut dan berat muatan yg akan diangkat, ada resiko damage atau kerusakan jika rumus ini di abaikan
5. Selama proses loading ini kita catat semua hal-hal yg berkaitan secara langsung seperti time sheet, catat juga keadaan yg sekiranya ada atau tidak mengganggu proses loading ini berjalan, catat juga jarak antara area penimbunan barang dengan kapal sandar, cuaca, draft kapal dan attending parties yg hadir dan berkepentingan dengan kegiatan ini
6. Selanjutnya perlu juga diperhatikan susunan muatan diatas kapal, jumlah muatan, lashing, chocking, dunnage atau alas pelindung muatan dari gesekan dengan dinding kapal
7. Dan gak kapal pentingnya periksa dan dapatkan semua dokumen yg terkait dengan pemuatan barang ini, pastikan nama barang, jumlah, consignee, consignor, shipper, notify party sesuai dengan permintaan dan khusus untuk P and I biasanya pastikan bahwa B/L atau Bill of Lading bersih dari catatan istilah clear B/L
Mungkin masih ada hal-hal lain yg belum tertulis di dalam tulisan blog ini tentang Loading Supervision Steel Pipe, anda dapat menambahkanya dengan memberikan komentar di bagian bawah tulisan ini. semoga bermamfaat
Jika anda membutuhkan Jasa Marine Survey silahkan menghubungi intertek/ PT.citra buana indoloka www.intertek.com

5 Langkah Pekerjaan Draft Survey Kapal

20121020-100758.jpg
Draft Survey adalah salah satu jenis pekerjaan dari Jasa Marine Survey yaitu sistem perhitungan muatan kapal berdasarkan pembacaan dan pengukuran draft mark kapal sebelum dan sesudah pemuatan ataupun pembongkaran dengan memperhtungkan juga perubahan berat barang-barang di atas kapal selain muatan yg mungkin terjadi selama proses operasi muat dan bongkar tersebut
Semua kapal kargo dan tongkang termasuk kapal besar seperti Mother Vessel yg memuat barang atau kargo curah seperti batubara, pasir, biji besi, nickel, steel scrap, bauksit, mangan, emas, tembaga dan barang tambang lainnya pasti menggunakan metode perhitungan draft survey kapal dalam transaksi bisnis dan perdagangnya sebagaimana di isyaratkan oleh hukum peraturan perdagangan internasional maupun dinas perdagangan
Hukum dasar perhitungan draft survey adalah berat benda yg mengapung di air adalah sama dengan berat air atau cairan yg dipindahkan oleh benda tersebut, hukum ini terkenal dengan sebutan Hukum Archimedes
5 Langkah dalam pekerjaan Draft Survey Kapal dapat disebutkan sebagaimana berikut dibawah ini;
1. Persiapan Peralatan Kerja Draft Survey
Sebelum kita mengerjakan ataupun melakukan draft survey ini, langkah pertama tentunya kita persiapan peralatan-peralatan penunjang kerja draft survey kapal seperti ;
A. Alat Bantu Pembacaan Draft Mark (Draught reading Device at rough Sea condition)
Peralatan yang digunakan untuk melihat sarat kapal bila ada ombak besar
Untuk melakukan survey dalam keadaan ombak besar diperlukan alat khusus yaitu :
- tali polyphropelyne dia 8mm secukupnya
- selang plastik warna putih dia 19mm panjang 6-8 m
- selang plastik warna putih dia 12mm panjang 2 m
- besi pemberat
- lem plastik
- gabus berwarna sebagai pengapungCara menggunakan alat ini :
- tempatkan alat ini didekat marka (draft mark) sarat
- usahakan agar selang plastik dia 19mm ditengah-tengah dari garis air
- meski air dalam kondisi bergelombang, pengapung dalam selang dari alat ini akan tetap menunjukkan permukaan air dengan teliti, seperti gambar dibawah ini;
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLt4PVq6SeqGWG6eAW_KrArK_VmMrOvD8dZLC3hJSjdR_vi5sXHwWa8ZS_TPdEMMjKmpxDBT7fWm6D7ZQ7bKy_7Q97h5EAXVCXpgicYvCN1lw5bPLjDnXJ6lLjLIvnWoQ-EleGTXy3sA/s1600/draught+reading.jpg
b. Alat bantu pengambilan berat jenis air laut (Design Water sampling device) :
Alat pengambilan contoh air
Perlengkapan yang dibutuhkan
- Polyphropelyne
- Tabung stailess steel dia 14cm dan panjang 60cm
- besi pemberat 3,5 kg
Hindari pengambilan contoh air untuk pengukuran density di dekat keluarnya air pendingin mesin dari lambung kapal.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJQkhiRb18xx6uq11-CAse6sRbyZYK2CmDnEsq6OOiGit2ystm_V2hnH1sjMk9M9npxgIi_h0c5G_5bDR5k-UkEjfmZatTd8QgXmCXfWg_YRUSzw164gaucemlryD7iemf_XfXum9YiQ/s320/blog12.png
c. Alat Ukur (Sounding tape)
Spesifikasi :
- pita (tape) panjang min 25 m
- bahan : stailess steel
- tebal 1mm
- pembagian jarak per 10 mm
- berat pemberat 400gr
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGoTXzDbS7gSmu3yT6VOpZQ7NM-p04H8-6EVrvUiSocbFYUJohMNjYs8QbIai0-7E5vCGsvyhrgCqPoFjZ96_uJGe50RmTu30F0QjYi7zXFUPGZlYOnfIScQlRAIl6tXUgkTRtSn6jg/s320/Sounding-Tape-Stainless-Steel.gif
d. Hydrometer dan tabung pembacaan
Alat pengukur berat jenis air dalam satuan Kg/ltr, dilengkapi dengan sertifikat test laboratorium yang diakui. Dan secara teratur diperiksakan/diterakan dengan hidrometer bersertifikat, sehingga diketahui koreksinya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9PSqv2DzNZfYJlHH8fZqh6XHALb1CnbocoVRSSF2dJBQf0f2RCDAl79CHUY7eg4knBaVVC0D-Q9vaSJed7JJqT5l1keSGkZVsdPcO9Zm_C5GXaBy5k34npepcSssLrSn8fYNpMDL8iw/s320/Hydrometer.jpg
e. Pasta air dan minyak (Water finding paste)
Pasta yang digunakan untuk mendapatkan atau mengetahui pembacaan yang teliti dari tinggi cairan didalam tanki. Pasta ini adalah bahan yang dapat berubah warna menjadi merah bila terkena cairan. Dipergunakan dengan cara dioleskan pada sounding tape untuk mendapatkan pembacaan yang teliti.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy9qFX8vUmn93X5Hns4T0s7VZ3lP5ISh8zpnmLzj5zyGVJw34MElXzUs_WhFykLCjpoY-KNEK1wRqjmjGpiWNomQsmmF95eYYf7ahGosjBlkuofqbjSwAm0FOj9-tUorM2BhXdsgv2wQ/s400/kolorkutpasta.jpg

f. – Kalkulator/laptop
- senter
- Binocular ; teropong untuk pembacaan skala draught
- buku catatan
- sarung tangan
- Pakaian safety, helmet, sepatu dll
Termasuk juga dalam persiapan awal pekerjaan draft survey kapal ini adalah mempelajari dokumen kapal yang di pakai dalam perhitungan draught survey kapal ini cari informasi kapal terkini dari agen pelayaran terkait
2. Membaca Draft Kapal
Langkah paling penting dalam pekerjaan draught survey kapal tentunya pada saat pembacan drart mark atau marka kapal, inilah saat paling krusial karena kesalahan pembacaan draft mempengaruhi keakuratan jumlah muatan kapal
Apakah Draft Mark Kapal itu?
Draft Mark Kapal ataupun Marka Kapal adalah suatu seri angka-angka yang diterakan atau dilekatkan (bisa dilas/welding atau hanya dicat saja) di lambung kapal sebelah kanan dan kiri pada bagian depan atau haluan, dibagian tengah atau midship dan dibagian belakang atau buritan, dimana angka-angka tersebut menunjukan kedalaman bagian kapal yang masuk ke dalam air laut atau sungai.
Zaman dahulu draft kapal menggunakan sistem peneraan imperial dengan satuan inchi dan angka romawi, namun saat ini telah disepakati berlakunya Metric System dengan peneraan angka latin.
Dengan draft kapal yang diterakan dalam satuan metric, draft mark diterakan dengan satuan cm (centi meter), setiap angka draft mark berseling jarak 20 cm dengan tinggi tiap-tiap angka 10 cm dan tebal angka biasanya 2 cm dan satuan berat total muatannya dalam Metric Tons, gambar dibawah adalah contoh draft mark kapal tersebut;
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip_0xaRJw7ysV5xqQp882DFw3MfO06Q25y_lRyQvBy2R0sh2M0RFVgjDzSkmlKFUhKV0LZ06aJxO4fgbHYUZnp23TcOCCD465bvVSGs-DZqSFaHKofrIcSt_M3gF1d6u__q5mxPf_PHZ8/s200/blog9.pngUntuk anda ketahui juga dalam satuan imperial, draft mark diterkan dalam satuan feet atau inchi, dengan tinggi angak 6” dan lebar garis 1”, seperti gambar dibawah ini:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjolX20x3F59-2VZcrdU5h0RSfDm0nTSL2ipthc-QtYSj9qa2WpmFbIUM5z1JLwNN7BIDf1pbrkp0bDWCo22LE9NQdA_HKU2NmK8bxmTwbAUbqq_DWu26GfbrACMEfUwA7UcUwDgAP7PA/s320/blog10.png
Pada waktu pembacaan marka kapal atau draft mark ini seyogiyanya dilakuan bersama-sama dengan semua interest parties dan pastikan pada waktu pelaksanaan draft survey ini kepada Chief Officer agar selama operasi draft survey, kapal tidak mengerjakan :
- pengisian atau pembuangan atau pemindahan dari tanki ke tanki air ballast.
- pengisian atau pemindahan bahan bakar dari tanki ke tanki
- memasukkan atau mengeluarkan (swinging) batang pemuat/kran ( stop ship crane)
- dan lain-lain.
Pembacaan draft mark marka kapal agar dilkukan pembacaan sedekat mungkin dengan permukaan air dan dianjurkan memakai motor boat atau sampan, yang kalo di Batam disebut Boat Pancung
3. Pengambilan dan Pengukuran Berat Jenis Air Laut
Langkah berikutnya adalah pengambilan dan pengukuran berat jenis air laut atau SG Air dimana kapal ini berada, Pengambilan Sample air untuk mengukur density di sekitar kapal :
Dokumen kapal umumnya didasarkan pada berat jenis (density) air laut (= 1,025). Prakteknya kapal yang di survey terapung di air dengan density yang berbeda, misalnya density air tawar = 1,000. Karena itu air di sekitar tempat kapal terapung harus diambil samplenya (contoh) untuk mendapatkan densitynya.
Density (berat jenis) air di sekitar kapal dapat berbeda, karena antara lain kedalaman yang berbeda, tempat yang berbeda sepanjang kapal dari haluan ke buritan, Untuk menghindari pengambilan sample yang tidak benar :
- sample hanya efektif sebelum/sesudah pembacaan draft.
- sampling jangan dilakukan dekat saluran pembuang darat/kapal (cooling water/ballast water).
- sample diambil pada sisi laut, karena pada sisi darat density dapat berbeda karena adanya air yang tidak bergerak/stagnant, antara kapal dan daratan.
- segera setelah sample diambil density harus dihitung/dibaca.
Jumlah dan posisi pengambilan sample
- untuk kapal kecil : 2 samples, pada sisi laut dekat draft tengah, pada kedalaman 1/3 dan 2/3 dari draft tengah.
- untuk kapal besar : paling sedikit 3 samples, pada setiap posisi sampling, pada kedalaman 1/6, 1/2 dan 5/6 dari draft tengah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPMAEMDYlbmGY3VUuFUdjFxfiGrgxudhbgPoP19RrX_haNLTAxWHkPrNgfQoa7erfPL1oaHx3cC3cblvSowd0LrJpqZ9rzcrjEWYxQoMKXEDZwau3O6ibqo-SXVf7WlEP_jUeNwDZNWA/s320/blog11.png
Pengukuran density dengan Hydromete
Rumus Koreksi Density air ini adalah :
Density Corrections = (Density Observed – Scaled Density) x Displacement corrected for trim
Scaled Density
untuk diketahui standart ketetapan scaled density adalah 1,025
sedangkan density observed adalah density air laut yang telah di ukur dengan menggunakan hydrometer seperti diatas
4. Memperhitungkan Deductible Weight
Di dalam kapal ini tentunya tidak semuanya adlah muatan kargo, ada sejumlah berat yang harus dikurangkan untuk mendapatkan jumlah berat kapal kosong ketika perhitungan awal untuk inisial ataupun berat muatan kargo itu sendiri ketika perhitungan final. Deductible Weight ini terdiri atas : Berat Kapal Kosong, Air Ballast, Bahan Bakar Minyak, Air Tawar, Minyak Pelumas, Pelengkapan Stores, Konstan, dan lain-lain.
5. Sistem Perhitungan Draft Survey Kapal
Setelah pembacaan marka kapal, umumnya pembacaan marka kapal meliputi
·         Forward Port Side (FP), Draft Depan Sebelah Kiri
·         Forward Starboard Side (FS), Draft Depan Sebelah Kanan
·         Midship Port Side (MP), Draft Tengah Sebelah Kiri
·         Midship Starboard Side (MS), Draft Tengah Sebelah Kanan
·         Aftward Port Side (AP), Draft Belakang Sebelah Kiri
·         Aftward Starboard Side (AS), Draft Belakang Sebelah Kanan
Koreksi-koreksi yang mesti diperhatikan dalam perhitungan :
# Draft Corrections
Draft marks (marka draft) pada lambung kapal seharusnya diterakan pada garis perpendi-kular, yaitu pada forward perpendicular, mid-perpendicular dan after perpendicular. Karena pada kenyataan dilapangan draft mark tidak terletak pada perpendiculars maka perlu dilakukan koreksi draft.
Koreksi untuk draft depan disebut stem correction, sedangkan koreksi untuk draft belakang disebut stern correction dan pada midship disebut Mid correction.
Rumus : stem corr = Trim obs x df
                                       Lbm
stern corr = Trim obs x da
Lbm
mid corr = Trim obs x dm
Lbm
Dimana :
Trim observe : selisih draft mean Forward dan draft mean after
df : Jarak antara draft mark forward/depan dengan perpendicular depan (FP)
da : Jarak antara draft mark after/belakang dengan perpendicular belakang(AP)
dm : Jarak antara draft mark tengah dengan midship
Lbm : Lbp – (df + da)
Draft Perhitungan baku, Mean Fore atau Fm = (FP + FS) / 2, Mid mean atau Mm = (MP + MS) / 2, dan Fore Berarti atau Am = (AP + AS) / 2. sementara semu Potong atau AT = Am – Fm. Trim semu adalah Potong yang secara visual temukan.
Draftmark posision dan koreksi tegak lurus. Sebagai draftmark kapal tidak ditempatkan pada tegak lurus, Fore dan Setelah draft harus diperbaiki dengan jarak dari draftmark ke tegak lurus. Aturan koreksi: jika Potong oleh Stern, koreksi Fore harus dikurangi dan ditambah Setelah koreksi, dan jika Trim by Head (batang), koreksi Fore harus ditambah dan dikurangi Setelah koreksi. Koreksi Midship sejajar dengan koreksi kedepan dengan pola yang sama. Beberapa Hidrostatik Table disediakan dengan hasil koreksi.
Tetapi jika bukan pola referensi adalah untuk Koreksi Fore atau Fc = (Fd x AT): LBM dan Setelah Koreksi atau Ac = (Ad x AT) / LBM. Dimana Fd = Fore jarak ke tegak lurus, Ad = Setelah jarak ke tegak lurus, dan LBM Panjang = Antara Mark atau Panjang antara Fore dan Setelah draftmarks atau LBM = LBP – (Fd + Ad).
Draft Perhitungan Benar / Draft Dikoreksi, Fore rancangan dikoreksi atau FCD = Fm + Fc, Mid rancangan diperbaiki atau Mcd = Mm + Mc, dan Setelah draft dikoreksi atau ACD = Am + Ac.
Potong Benar atau TT: Kapal Potong Aktual setelah rancangan diperbaiki atau TT = ACD – FCD.
Fore dan Setelah Draft mean atau FAM = (FCD + ACD) / 2,
Mean of Mean Draft atau MM = (FAM + Mcd) / 2, dan Mean of Mean of Mean Draft atau MMM atau Triwulan Mean = (MM + Mcd) / 2.
Perhitungan di atas adalah sama dengan: MMM = {(FCD x 1) + (ACD x 1) + (Mcd x 6)} / 8.
Terkait dengan nilai hasil Mean of Mean of Mean Draft (MMM atau Quarter), surveyor dapat memeriksa nilai parameter yang diperlukan di atas Hysdrostatic Table seperti; Displacement, TPC, LCF, dan MTC.
Maka akan didapatkan Jumlah Muatan atau Displacement, selanjutnya;
1st Trim Correction (Koreksi Potong Pertama) atau FTC = (TT x LCF x TPC x 100) / LBP. Bisa plus atau minus tergantung pada LCF.
2nd Trim Correction (Koreksi Potong kedua STC) = (TT x TT x MTC x 50) / LBP. Hasilnya selalu plus (+).
Maka kemudian didapatkan hasil Jumlah Muatan Kapal setelah dikoreksi oleh Trim atau DispT = D – (FTC + STC).
Density Correction atau Denc = DispT x {(Aden – 1,025) / 1,025}. dimana Aden adalah Kepadatan Aktual bahwa surveyor telah mengambil sampling dan pengujian sebelumnya. Koreksi Kepadatan umumnya pada minus (-), karena Kepadatan Aktual biasanya lebih rendah dari 1,025 (air laut segar). Dalam beberapa kasus di beberapa pelabuhan di mana salinitas air tinggi, koreksi kerapatan bisa plus (+).
Dan kita sudah mendapat hasil Jumlah Muatan Kapal dikoreksi oleh Density (Kepadatan) atau DispDenc = DispT + Denc. (Setelah dikoreksi dengan kerapatan kita akan mendapatkan berat kapal aktual sesuai hasil Draft Survey yg ditampilkan)
Kemudian kita kurangi dengan Perhitungan Deductible.
Jumlah Deductible = Air Ballast + Air Tawar + + bilges BBM + Minyak Diesel, jumlah ini harus dikurangi dengan hasil Jumlah Muatan Kapal dikoreksi oleh Density.
Total hasil Jumlah Muatan Kapal (Net Displacement) atau NDisp = DispDenc -Deductible.Net Displacement adalah berat badan kapal yang sebenarnya setelah dikurangi dengan berat yg mesti dikurangkan. Pada kasus pembongkaran barang/kargo, untuk memperkirakan jumlah kargo diatas kapal, Net Displacement harus dikurangi dengan  Light Ship dan Konstan.
Jika tidak mau pusing dengan perhitungan draft survey ini, kami hadir memberikan solusi cara mudah menghitung draft survey kapal, dapatkan program perhitungan cepat draft survey software ini dengan mengunjungi situs http://draftsurveysoftware.com/index.ph


Selasa, 23 Oktober 2012

KH A ISHOMUDDIN 

Memahami Esensi dalam Bermazhab Print Download Send Share Senin, 06/08/2012 18:53 Tags: Memahami Esensi dalam Bermazhab Space Iklan 300 x 80 Pixel Pola bermazhab yang dianut mayoritas umat Islam di dunia kerap dipandang miring oleh sebagian kelompok tak sepaham. Dengan semangat “pemurnian” (purifikasi) ajaran, kelompok ini menyerukan gerakan kembali kepada sumber asli: al-Qur’an dan Hadits. Sikap membid’ahan, mengkafiran, dan menyesatan pihak lain pun tak segan meluncur. Tak sekadar keunikan lokal ekspresi beragama, pola bermazhab juga turut menjadi sasaran. Benarkah bermazhab menyimpang dari ajaran murni Islam? Apa dasar dan urgensi bermazhab? Apa jawaban bagi tudingan negatif yang ada? Berikut pandangan Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin yang disampaikan kepada Mahbib Khoiron dari NU Online, di Jakarta baru-baru ini. 
 Apa sebetulnya pengertian mazhab? Itu secara bahasa mahalludz dizhab. Ada juga itu di Mu’jamul Lughah, Mu’jam fil Musthalahat wal Furuq al-Lughawiyah, Al-Kafawi namanya. Mazhab secara bahasa terbagi menjadi tiga makna. Yang pertama mazhab berarti al-mu’taqad, yang diyakini. Yang kedua mazhab itu memiliki makna at-thariqah, jalan atau metode. Nah, secara istilah itu ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah. Sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyahyang digali dari sumbernya. Itu maknanya secara bahasa dan secara istilah. Jadi bermazhab merupakan keberikutan pendapat imam yang bersifat ijtihadiyah. Tentunya mencakup dua hal, yaitu persoalan ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Ushul fiqih ada dan fiqihsebagai hasilnya. Pendapat imam tentang ushul fiqih itu juga mazhab, oleh NU itu disebut sebagai mazhab manhaji (metodologis); kemudian ada pendapat imam tentang furu’, yakni fiqih itu, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap mazhab. Soal sejarah kemunculan mazhab sendiri? Mazhab ini muncul pada abad ke-3 Hijriyah. Imam-imam mazhab itu kan masa tabi’in dan masa tabi’ tabi’in. Ya, seperti Imam Syafi’i itu lahir tahun 150 Hijriyah dan wafat tahun 204 Hijriyah. Jadi pertumbuhan mazhab itu sekitar abad ke-3 Hijriyah. Itu ada empat mazhab yang terkenal dari mazhab-mazhab yang jumlahnya sangat banyak. Yang terkenal itu, tersebar di seluruh dunia, ada mazhab Imam Abu Hanifah, tokohnya namanya Abu Hanifah An-Nu’man, pengikutnya namannya al-Hanafiyah. Kemudian ada mazhab Imam Malik Bin Anas, pengikutnya namanya al-Malikiyah. Kemudian, ada mazhab Imam al-Syafi’i, pengikutnya namanya as-syafi’iyyah. Kemudian ada mazhab imam Ahmad bin Hambal. Nah menurut penelitian terakhir itu jumlah pengikut mazhab ini dari 96 % umat Islam dunia itu adalah pengikut fiqih dari mazhab empat ini. mazhab Abu Hanifah itu sebanyak 48 % dari 96 % umat Islam yang tradisional. Kemudian mazhab Imam Malik diikuti oleh 28 % umat Islam dunia, dan mazhab Imam Syafi’i 15 %, dan mazhab Imam Ahmad bin Hambal 2 %. Seperti apa variasi bermazhab waktu itu? Para pengikut mazhab, dalam bidang akidah, melahirkan para teolog, seperti Imam al-Asy’ari (Abu Hasan al-Asy’ari, red) itu mengikuti mazhab Imam Syafi’i di dalam fiqih. Sementara mazhab Imam Abu Hanifah itu melahirkan seorang teolog namanya Imam al-Maturidzi. Artinya Imam al-Maturizi ahli di bidang akidah tetapi mazhab fiqihnya mengikuti Imam Abu Hanifah. Jadi mutakallimun lahir dari fuqaha? Dulu tak ada pemisahan ilmu. Seorang muslim itu kan menggabungkan tiga sisi ilmu di dalam dirinya. Punya akidah menyangkut apa yang harus diyakini, kemudian sisi amaliyah, ya fiqih itu sendiri atau syari’ah, kemudian sisi akhlak dan tasawwuf dalam satu dimensi keilmuannya. Jadi yang disebut ahli agama, ya mempunyai tiga keahlian itu biasanya. Misalnya seorang sufi, ya faqih juga, seperti itu. Imam-imam mazhab itu sufi semua. Mengenai urgensi bermazhab sendiri? Menurut saya urgen sekali bermazhab. Bermazhab itu kan artinya punya metode, ya punya sumber. Sejak dulu, di Barat maupun di Timur. Abad ke-4 sampai sekarang semuanya sudah mengikuti ke mazhab-mazhab yang ada. Yang saya maksud ada itu, tulisan-tulisan dari para imam mazhab itu memang sudah terbukukan. Kitab-kitabnya itu menjadi pedoman yang diikuti. Diikuti umat Islam di berbagai negara. Jadi penting sekali untuk mengikuti mazhab, karena tidak semua orang mampu menciptakan mazhab, tidak semua orang mampu melakukan ijtihad. Maka para ahli, seperti dalam kitab karya Ali Hasaballah, menjelaskan makhluk dibagi menjadi dua: kelompok yang jumlahnya tidak banyak, yaitu orang yang qadirun ala istinbathil ahkam atau orang yang mampu menggali hukum langsung dari sumbernya. Siapa itu? Ya para mujtahid, terutama mujtahid mutlaq mustaqil. Mereka bahkan membuat kaidah-kaidah sendiri untuk memahami al-quran dan assunnah. Kemudian ada jugamujtahid muntasib. Yaitu, tidak membuat kaidahnya sendiri, tetapi mereka mengikuti kaidah yang dibuat mujtahid mutlaq mustaqil dalam memformulasikan hukum, mengistinbatkan hukum. Itu kelompok orang-orang yang mampu menggali hukum dari sumbernya. Kelompok yang kedua, ‘ajizun ‘ala istinbathil ahkam, orang awam, orang yang tidak mampu menggali sendiri hukum dari sumber al-Qur’an dan Sunnah. Itu memang dikarenakan keterbatasannya. Kalau mereka dipaksa istinbath, maka bubar agama ini, rusak. Ya, karena orang-orang yang tidak mampu menafsirkan Qur’an tapi menafsirkan. Maka mereka terkena Hadits Nabi,man fassaral qur’an bi ra’yihi fal yatabawwa’ maq’aduhu minan nar (siapa yang menafsirkan al-Qur’an dengan pendapat nafsunya maka nerakalah tempat singgahnya). Ya, seperti zaman sekarang ini. Zaman sekarang ini, banyak orang yang dengan beraninya mengatakan “tidak perlu bermazhab,” yang saya sebut “alla mazhabiyah” (kelompok non-mazhab), keluar dari mazhab yang ada karena Islam diturunkan katanya tanpa mazhab-mazhab. Kata mereka, “di zaman Nabi kan nggak ada mazhab-mazhab, ya kita kembali ke zaman Nabi aja.” Itu adalah anggapan yang terlalu terburu-buru. Karena ulama-ulama mazhab itu adalah orang-orang yang diberi legitimasi oleh Nabi untuk diikuti. Karena Nabi memerintahkan umat untuk mengikuti pendapatnya ulama, dan ulama tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits. Mereka inilah orang-orang yang diberi kewenangan oleh Nabi untuk memahami dan menjelaskan maksud dari al-Qur’an dan Sunnah, lahir kemudian Ijma’, kemudian al-Qiyas sebagai penafsiran terhadap ajaran agama. Allah dan Nabi sendirilah yang memerintahkan ulama itu untuk diikuti. Jadi perintah untuk mengikuti ulama itu langsung bersumber dari Nabi sendiri. Mendakwakan diri sebagai tidak perlu bermazhab kemudian memunculkan upaya untuk membidahkan orang lain (tabdi’), tadllil (menyesatkan orang lain), atau takfir (mengafirkan orang lain). Itu semua muncul setelah mereka tidak mengikuti petunjuk-petunjuk para ulama yang sudah diperintahkan oleh Allah dan rasulul-Nya. Jadi itu bahaya-bahaya ditimbulkan ketika mereka tidak bermazhab. Kalau kita jeli, sebenarnya, secara tidak sadar mereka (para anti mazhab) sedang membangun mazhabnya sendiri. Menyuruh orang tidak bermazhab tapi menyuruh untuk mengikuti dia. Ini kan lucu. Ini namanya farra minal ma’ waqa’a fil ma’ (lari dari air namun terperosok ke air yang lain). Dia mengajak untuk lari dari pendapat Imam Syafi’i, tapi mengajak orang untuk mengikuti pendapat dia. Ini kan sesuatu yang keburu nafsu dan berbahaya. Bagaimana dengan tudingan bermazhab sebagai pemicu kemandegan? Manusia itu kan memang ada yang stagnan. Itu kasuistik, tidak semua orang stagnan. Manusia itu harus dipahami sebagai makhluk yang dinami. Bukan penyebabnya adalah pendapat-pendapat imam mazhab dalam kitab-kitabnya itu yang membuat kita stagnan. Orang-orang kita yang stagnan. Kenapa orang-orang sekarang tidak sekreatif ulama-ulama terdahulu. Bayangkan saja, kiai-kiai di Indonesia, misalnya, itu tidak banyak yang menulis kitab-kitab sebagaimana ulama terdahulu, melainkan paling pol mengonsumsi dari kitab-kitab tersebut. Itu justru yang menunjukkan bahwa yang stagnan itu kita. Bukan ulama-ulama mazhab itu yang stagnan. Jadi, logikanya dibalik. Stagnan itu kasuistik, tidak pada setiap orang. Malah kalau kita mau menggali pendapat-pendapat lama prinsip-prinsipnya masih banyak yang masih cocok dengan kekinian. Jadi bisa lebih dinamis. Munginkah imam mazhab akan muncul di era kekinian? Mujtahid mutlaq mustaqil tidak mungkin wujud lagi, disebabkan rendahnya semangat untuk belajar. Jadi saya katakan, tidak mungkin orang mendakwakan diri sebagai mujtahid mustaqil pada zaman sekarang ini kecuali oleh orang yang naqishul aqli (orang yang kurang sehat akalnya), qalilud din(sempit wawasannya), atau raqiqud din (lemah agamanya). Yaitu, orang yang semangat agamanya lebih tinggi daripada kemampuannya untuk memahami agamanya. Itu biasanya dilakukan oleh orang yang biasanya mendakwakan diri dengan slogan kembali kepada al-Qur’an dan Hadits. Ada apa dengan slogan tersebut? Slogan ini seolah-olah mengatakan bermazhab berarti tidak taat kepada al-Qur’an dan Hadits. Itu bagian dari buruk sangka. Saya sudah katakan tadi bahwa bermazhab itu bukan lepas dari sumber-sumber hukum, al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Mazhab empat itu tidak keluar dari al-Qur’an dan Sunnah. Apalagi, ulama-ulama terdahulu. Jadi keliru besar kalau mengatakan bahwa dengan bermazhab berarti terhalang untuk kembali ke al-Qur’an dan Hadits. Lha wong isi dari kitab ulama-ulama mazhab yang dipelajari di pesantren-pesantren, yang dikenal al-kutub al-shafra’ al-qadimah (kitab-kitab kuning klasik), itu berisi penafsiran yang ditulis oleh ahlinya. Jadi keliru sampai mengatakan bahwa imam-imam mazhab keluar dari al-Qur’an dan Hadits. Mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab? Itu wajar. Perbedaan pendapat untuk persoalan-persoalan yang sifatnya penafsiran, yang sumber hukumnya dhanniyud dilalah itu bisa menimbulkan perbedaan pendapat. Itu sesuatu yang wajar, bahkan sunnatullah. Tapi bukan sekadar berbeda. Perbedaan ulama-ulama terdahulu sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’, tabi’ tabi’in, semua didasari ilmu. Bukan seperti orang-orang sekarang, waton suloyo, yang penting beda. Nah, perbedaan itu sering tidak didasari oleh ilmu agama yang mendalam tetapi oleh hawa nafsu. Itu yang sangat berbahaya dan merusak agama. Slogan kembali ke Qur’an dan Hadits itu slogan yang benar. Fain tanaza’tum fi syai’in farudduhu ilallaahi war rasul (jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya). Persoalannya bukan pada slogan itu sendiri, tetapi slogan itu ketika diterapkan benar nggak nantinya. Ketika orang-orang yang tidak mampu menguasai bahasa Arab, tidak mampu menguasai alat-alat menafsirkan, ilmu-ilmu alat untuk menafsirkan al-Qur’an dan Hadits kemudian mereka menafsirkan al-Qur’an. Ini kan yang tadi kena Hadits Nabi man fassaral qur’an bi ra’yihi fal yatabawwa’ maq’adahu minan nar. Jadi bukan masalah slogannya, tetapi bagaimana orang-orang yang punya slogan itu mampu memenuhi prasyarat untuk menafsirkan al-Qur’an dan Hadits. Kita bukan nggak setuju dengan slogannya, tetapi kita nggak setuju ketika itu dipraktikkan oleh orang-orang yang bukan ahlinya. Bagaimana menghadapi isu-isu yang sama sekali baru, berbeda dengan keadaan dulu? Pendapat ulama itu menjadi pedoman bagi ulama-ulama berikutnya. Tetapi tidak semua zaman itu memiliki kasus-kasus hukum yang sama. Maka setiap ulama pada zamannya masing-masing harus memiliki tanggung jawab untuk memecahan hukum itu ketika masalah ditanyakan. Bagaimana memberi jawabannya? Kaidah-kaidah yang sudah dibuat ulama terdahulu itu dijadikan acuan untuk memecahkan kasus-kasus hukum baru. Itu yang di NU dikenal dengan bermazhab secara manhaji (metodologis). Misalnya, memecahkan masalah dengan menggunakan pedomanbahtsul masail, ilhaqul masail bi nadhairiha, mencari kasus-kasus yang mirip dalam kitab-kitab mazhab itu untuk dicarikan hukumnya yang sama. Jika tidak ada kemiripan, maka terpaksa menggunakan istinbath jama’i, yakni formulasi hukum yang dilakukan secara kolektif oleh para ahli untuk dicari solusi atau putusan hukumnya, menggunakan qawaid ushuliyah (kaidah ushul fiqih),qawaid fiqhiyah (kaidah fiqih)), dan dlawabith fiqhiyah (kaidah bab tertentu fiqih) yang dibuat ulama-ulama terdahulu. Jadi tidak ada masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan karena wajib memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan baru yang dulu belum pernah terjadi. Nanti kalau tidak dikasih jawaban kan nggak ada kepastian hukum, seperti kasus kloning, apa ada pada masa Nabi? Kasus inseminasi buatan, bayi tabung, kasus mendirikan tower BTS di lahan masjid, transaksi via internet, menggunakan card system pada transaksi di supermarket yang pihak supermarket menagih ke bank, semua itu nggak ada pada zaman Nabi, dan harus ditemukan jawaban hukumnya, dan itu tanggung jawab ulama-ulama sekarang. Maka, ulama-ulama sekarang harus tetap bermazhab secara manhaji. Apa mereka akan cari sendiri rujukannya dalam al-Qur’an dan Hadits? Nggak bakalan ketemu. Karena ulama-ulama sekarang yang slogannya kembali ke Qur’an dan Hadits tidak menciptakan metodologi, tidak membuat kaidah untuk kembali ke Qur’an dan Hadits. Maka peghargaan kepada ulama-ulama terdahulu itu menjadi niscaya bagi umat Islam di seluruh dunia. Semua kasus pasti ada jawabannya, tinggal ulamanya mampu menjawab atau tidak.

PENGERTIAN BID'AH

Bid'ah Secara Etimologis dan Terminologis 
Ditulis oleh Muhammad Niam 

Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman. Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid'ah. Mari kita renungkan, apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu. Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa sebenarnya isu bid'ah yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai bi'dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh Atiyah menjelaskan lebih jauh: Dalam kitab "Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar" karangan Ibnu Atsir dalam pembahasan "ba da 'a" (asal derivatif kata bid'ah) dan dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan ": نعمت البدعة هذه" Inilah sebaik-baik bid'ah", dikatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid'ah huda (bid'ah benar sesuai petunjuk) dan ada 2) bid'ah sesat. Bid'ah yang betentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid'ah yang dilarang dan sesat. Dan bid'ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itu termasuk bid'ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama, termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan sosial yang baru. Ini juga bid'ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi s.a.w. diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim: 
 ‏من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء 
 "Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun" (H.R. Muslim). 

 Stateman Umar bin Khattab r.a. "Inilah bid'ah terbaik" masuk kategori bid'ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid merupakan bid'ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat Islam sholat tarawih berjamaah di masjid. Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku" (H.R. Ibnu Majah dll.)
 Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: "Ikutilah dua orang setelahku, yaitu ABu Bakar dan Umar". (H.R. Tirmidzi dll). Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w. "كل محدثة بدعة" yang artinya "setiap baru diciptakan dalam agama adalah bid'ah" harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan ajaran hadist. Mengkaji masalah bid'ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul di seputar penggunaan kata bid'ah tersebut. Perbedaan definisi bisa berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid'ah secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan pendapat dan bahkan pertikaian. 
Demikian juga mendefinisikan bid'ah yang sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah. Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut: Para ulama dalam mendefinisikan bid'ah, terdapat dua pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah). Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid'ah dengan mengambil akar derivatif kata bid'ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid'ah, tanpa membedakan antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya. Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan penggunakan kata bid'ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal tercela. Imam Syafi'i r.a. berkata: "Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma', inilah yang sesat. Kedua inovasi dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela." Ulama yang menganut metode pendefinisan bid'ah dengan pendekatan etimologis antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid'ah ada yang wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang halal seperti merekayasa makanan. Golongan kedua mendefinisikan bid'ah adalah semua kegiatan baru di dalam agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya. Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku di bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid'ah dalam agama dianggap sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist "كل بدعة ضلالة" yang artinya "setiap bid'ah adalah sesat", terhadap semua bid'ah yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam surah al-Maidah:3 yang artinya " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu", adalah dalam konteks definisi bid'ah di atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa "itu sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah dalam arti bahasa (etimologis). Lepas dari kajian bid'ah di atas, sesungguhnya tema bid'ah merupakan tema yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli bid'ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy'ari (meninggal tahun 304 H) menulis buku "Alluma' fi al-radd 'ala Ahlil Zaighi wal Bida'" (Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid'ah). Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas masalah bid'ah. Imam Ghozali dalam Ihya' Ulumuddin (1/248) menegaskan:"Betapa banyak inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang, seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan oleh Umar r.a.. Adapun bid'ah yang sesat adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid'ah yang tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama mengatakan bahwa bid'ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bid'ah terjadi di semua sendi kehidupan. Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid'ah terjad dalam masalah aqidah, ibadah, mu'amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum'at, menambah tangga mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum'at, membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur'an sebelum sholat Jum'at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman setelah sholat, membaca "sayyidina" pada saat tahiyat, mencukur jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid'ah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid'ah dan sebagian lainnya menganggap itu bukan bid'ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik. Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan mereka dalam mengartikan bid'ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas. Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana. Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat, dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh teologi permusuhan. 
 Wallahu a'lam bissowab 
 Muhammad Niam 
 Bahan Bacaan: Sumber: Fatawa Azhariyah, Fatwa Syah Atiyah Muhammad Saqr, tahun 1997.